Pemkab Kotabaru Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

Diposting pada

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (16/6/2025), di Aula Bamega Kantor Bupati. Kegiatan ini dihadiri kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, dan perwakilan instansi vertikal.

Sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati tentang penetapan KTR serta pembentukan Tim Pembina dan Pengawas di lingkungan pemerintah daerah.

Penjabat Sekda Kotabaru, H. Eka Saprudin, menekankan perlunya komitmen seluruh SKPD dalam menerapkan KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja. “Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi pegawai masih merokok di dalam ruangan. Ini soal komitmen pimpinan,” tegasnya.

Ia juga menyarankan desain tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok agar mudah dikenali.

Senada dengan Sekda, Kepala DPMD Basuki mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif yang wajib ditegakkan. Ia mendorong agar regulasi diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya soal definisi “tempat umum”.

Kabid Satpol PP B. Winarso menilai budaya malu efektif menekan kebiasaan merokok di tempat kerja. Ia mencontohkan bandara sebagai kawasan dengan kepatuhan tinggi terhadap aturan larangan merokok.

Kepala Dishub Kotabaru Khairian Anshari menyoroti keberadaan smoking area yang bisa bertentangan dengan semangat Perda KTR jika tidak dikaji ulang.

Sementara itu, Dr. Noventius L. Tobing dalam paparannya mengungkap fakta mengejutkan seputar dampak rokok, di antaranya:

Merokok adalah faktor risiko kematian tertinggi kedua setelah hipertensi.

Dari 63.025 warga usia 15–59 tahun yang disaring pada 2024, 14,5% adalah perokok aktif.

Pengeluaran keluarga untuk rokok tiga kali lipat dari kebutuhan protein.

Sebagian besar remaja membeli rokok secara eceran dan tidak dicegah meski masih di bawah umur.

Biaya pengobatan akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, melampaui pendapatan cukai rokok Rp28,4 triliun (data 2017).

Ia juga menyoroti paparan iklan rokok kepada anak dan remaja serta meningkatnya konsumsi rokok elektrik tanpa kontrol usia.

“Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih. KTR bukan sekadar aturan, tapi wujud perlindungan kesehatan publik,” ujar Noventius.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru menegaskan bahwa fokus Pemkab sepanjang Juni 2025 mencakup:

1. Edukasi publik dan pemasangan rambu-rambu KTR.

2. Pembentukan tim pengawas dan satgas KTR di tiap SKPD.

3. Penegakan sanksi lisan dan administratif bagi ASN pelanggar.

4. Revisi regulasi agar sejalan dengan Perpres No. 28 Tahun 2024.

 

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam penerapan program KTR. Komitmen bersama lintas sektor diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas rokok bagi generasi mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *