BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel memproyeksikan sebanyak 6.287 tenaga non-ASN dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka merupakan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022, serta pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK tahap I dan II tahun 2024, namun belum dinyatakan lolos.
Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, mengatakan bahwa proyeksi tersebut disusun berdasarkan data peserta yang telah mengikuti seleksi hingga tahap akhir.
“Rabu lalu, kami menggelar sosialisasi penyusunan Bezzeting ASN dan usulan formasi prioritas tahun 2025 secara daring bersama seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Ini berkaitan dengan pemetaan kebutuhan ASN dan penyelesaian usulan PPPK paruh waktu,” ujar Mashudi, Senin (16/6/2025).
Mashudi menjelaskan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penyusunan dan pemetaan PPPK paruh waktu. Melalui proses bezzeting, BKD melakukan penyesuaian kebutuhan ASN di tiap SKPD sesuai kondisi kepegawaian per 31 Desember 2024.
“Target kami secepatnya. Namun, pada Juli nanti seluruh SKPD akan kami undang kembali untuk menyelaraskan data bezzeting ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mashudi mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Ini masih rencana. Jika disetujui oleh KemenPAN-RB, kami akan menggunakan skema usia. Artinya, PPPK paruh waktu yang mendekati usia pensiun akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.[]



