DPRD Balangan Luncurkan Inovasi JDIH, Permudah Akses Publik terhadap Produk Hukum

Diposting pada

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meluncurkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumentasi hukum secara lengkap, cepat, dan akurat.

Langkah ini diambil sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal transparansi dan partisipasi masyarakat terhadap proses legislasi di daerah.

Sekretaris DPRD Balangan, Thamrin, menjelaskan bahwa selama ini dokumentasi dan informasi hukum di lingkup sekretariat belum berjalan optimal. Hal itu ditandai dengan belum tersedianya wadah pencarian dan penelusuran produk hukum yang dihasilkan DPRD.

“Padahal, produk hukum yang dihasilkan DPRD harus dijaga dan diketahui secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami menghadirkan inovasi JDIH sebagai sarana untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda,” ujarnya dalam rapat koordinasi, Rabu (18/6/2025).

Produk hukum yang dimaksud antara lain mencakup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga Persetujuan Bersama DPRD. Produk-produk ini merupakan hasil kerja lembaga legislatif yang membedakannya dari produk hukum pemerintah daerah.

Inovator JDIH, Miliyanti, menambahkan bahwa pengembangan JDIH DPRD Balangan merupakan hasil keputusan bersama dari seluruh jajaran sekretariat. Pengembangan dilakukan melalui media website yang nantinya akan terhubung langsung dengan JDIH Nasional.

“Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya bisa dilakukan secara manual melalui Sub Bagian Kajian Perundang-undangan. Itu pun terbatas pada jam kerja,” ungkap Miliyanti.

Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan layanan informasi hukum kepada publik, serta risiko hilangnya dokumen hukum lama akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan.

“Kini, dengan JDIH DPRD Balangan, seluruh dokumentasi dan informasi hukum bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Ini menjadikan penyebarluasan informasi hukum jauh lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

JDIH DPRD Balangan menyediakan dokumen hukum yang secara khusus dihasilkan oleh DPRD, berbeda dengan JDIH pemerintah daerah lainnya. Isi dokumennya meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel hukum, serta dokumen khusus legislasi DPRD yang bisa diakses publik tanpa batasan waktu maupun tempat.

Pada tahun 2024, fokus pengembangan JDIH diarahkan pada pengaktifan fitur berita yang sebelumnya tersedia namun belum dimanfaatkan. Fitur ini akan memuat berita kegiatan dan dokumentasi rapat Bapemperda dan Pansus DPRD, khususnya yang membahas tahapan Raperda menjadi Perda.

“Dengan adanya fitur berita, masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi langsung proses pembentukan peraturan daerah. Ini adalah bentuk nyata keterbukaan informasi publik,” pungkas Miliyanti.

Peluncuran inovasi JDIH ini diharapkan menjadi tonggak baru keterbukaan informasi hukum di Balangan dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan proses legislasi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *