Satgas PKH Mulai Tertibkan Kebun Sawit di Kawasan HTI Barito Timur

Diposting pada

TAMIANGLAYANG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menggencarkan operasinya di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kali ini, Satgas mulai menyasar areal perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), dengan melakukan pemasangan plang larangan di sejumlah titik.

Pemasangan plang dilakukan pada Selasa (24/6/2026) di area yang diklaim masuk kawasan hutan, tepatnya di lahan milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, melalui Kasi Intelijen Sodiq Sukmana menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari instruksi Satgas PKH pusat. Menurutnya, kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan di sembilan lokasi lain.

“Kami melaksanakan pemasangan plang di PT KSL dan PT Indopenta. Ini merupakan tahap kedua. Tahap pertama sudah dilakukan di sembilan lokasi lainnya,” ujar Sodiq.

Ia menyampaikan bahwa pemasangan dilakukan berdasarkan koordinat titik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, terutama di areal yang terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung. Namun demikian, soal larangan aktivitas atau langkah hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Satgas pusat.

“Tugas kami adalah melakukan pemasangan. Soal larangan dan tindak lanjutnya merupakan kewenangan Satgas pusat. Kami hanya memastikan titik-titik yang ditandai sesuai instruksi pusat,” terangnya.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah melakukan pemasangan plang larangan di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luas sekitar 1.436,6 hektare.

Berdasarkan data Satgas, sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap sekitar 300 ribu hektare lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang masuk kawasan hutan dan kini tengah dalam proses verifikasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tata kelola kehutanan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan yang dilindungi negara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *