Pj Sekda Paparkan Raperda RPJMD Bartim di Rapat Paripurna

Diposting pada

TAMIANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025).

Bupati Bartim, M. Yamin, diwakili Pj Sekda Misnohartaku, menjelaskan, pengajuan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 terkait pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.

“Paling lambat 40 hari sejak pelantikan kepala daerah, rancangan awal RPJMD wajib diajukan ke DPRD. Tahapan ini sudah kami laksanakan sejak 24 Maret 2025,” kata Misnohartaku.

Ia menegaskan, paling lambat Agustus 2025, Perda RPJMD sudah harus ditetapkan. Penyusunan Raperda dilakukan secara paralel agar selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Misnohartaku, RPJMD 2025-2029 sangat penting untuk menjawab isu strategis daerah dan mendukung visi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar pembangunan sesuai aspirasi masyarakat.

“Agenda hari ini membahas Raperda RPJMD Bartim. Saya berharap semua pihak mencurahkan pemikiran konstruktif dan visioner demi penyempurnaan dokumen ini,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *