TAMIANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna ke-V masa sidang III tahun 2025 untuk membahas pengajuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD Bartim, Selasa (1/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Eskop, didampingi pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri para anggota dewan dan kepala OPD.
Eskop menyebut, RPJMD merupakan dasar penyusunan kebijakan daerah sesuai visi-misi bupati terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja tahunan pemerintah daerah.
“RPJMD untuk 2025-2029 ini menjadi acuan kerja pemerintah setiap tahun. Saat ini masih dalam tahap penyampaian draft dan menunggu tanggapan fraksi,” kata Eskop.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, RPJMD harus selesai paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Kami berharap pemerintah segera menjalankan program-program nasional, provinsi, dan prioritas daerah, utamanya di sektor pangan, kesehatan, pendidikan, dan potensi daerah lain,” jelas Eskop.
Sementara itu, Pj Sekda Bartim, Misnohartaku, menjelaskan, pengajuan Raperda RPJMD ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Hari ini pidato pengantar Bupati disampaikan untuk Raperda RPJMD 2025-2029. Semua jadwal sudah terpenuhi, dan targetnya Raperda ini rampung Agustus,” kata Misnohartaku.
Ia menyebut, Raperda tersebut memuat 20 program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini jadi pedoman agar pelaksanaan program bisa terukur. Harapan kami semua program yang diterjemahkan SKPD dapat terakomodir,” pungkasnya.[]



