Perusahaan Wajib Taat Aturan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bartim Siap Mediasi

TAMIANGLAYANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur (Disnakertrans Bartim) menekankan pentingnya perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Bartim, Albert, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).

“Kami mengimbau perusahaan dan tenaga kerja agar setiap persoalan diselesaikan melalui prosedur yang benar,” ujar Albert.

Ia menegaskan, Disnakertrans bersifat netral dan hanya bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, Albert mempersilakan melapor agar dapat difasilitasi melalui mekanisme mediasi.

“Mediator kami sudah terlatih dan memiliki sertifikat untuk menganalisis kasus. Semua proses dilakukan sesuai aturan supaya hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi,” jelasnya.

Deskripsi Gambar

Albert berharap masalah ketenagakerjaan dapat selesai di tingkat kabupaten tanpa harus berlanjut ke provinsi atau jalur hukum.

“Namun, jika memang tidak tercapai kesepakatan, kami siap meneruskan ke tingkat provinsi melalui pengawasan ketenagakerjaan,” pungkasnya.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *