TAMIANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2025, Rabu (2/7/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nur Sulistio dihadiri Wakil Ketua II Eskop, para anggota dewan, Asisten I Setda Ari Panan, Kepala OPD, dan tamu undangan.
Nur Sulistio mengatakan, seluruh komisi DPRD telah menyampaikan tanggapan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Hasil pembahasan menyimpulkan Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini menjadi dasar untuk penyesuaian APBD Perubahan, jika ada hal-hal mendesak, baik dari sisi anggaran maupun kegiatan,” kata Nur.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Reni Sugiarti menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Barito Timur.
“Walaupun masih ada beberapa catatan dari BPK, kami mengapresiasi keberhasilan Pemda mempertahankan opini WTP,” ujarnya.
Berikut ringkasan realisasi APBD 2024:
-
Pendapatan Daerah: Target Rp1,188 triliun, realisasi Rp1,202 triliun.
-
Belanja Daerah: Anggaran Rp1,317 triliun, realisasi Rp1,214 triliun.
-
Pembiayaan Netto: Rp129,2 miliar, realisasi sesuai target.
-
Saldo Kas Daerah per 31 Desember 2024: Rp116,91 miliar.
-
PAD: Target Rp99,4 miliar, realisasi Rp66,1 miliar.
Namun BPK mencatat sejumlah temuan, antara lain:
-
Belanja barang/jasa dan modal belum sesuai klasifikasi.
-
Pembayaran honorarium melebihi ketentuan.
-
Proyek fisik Dinas PUPR tidak sesuai kontrak.
-
Piutang retribusi belum didukung rincian memadai.
BPK merekomendasikan Pemkab segera menindaklanjuti temuan, memperbaiki perencanaan anggaran, serta menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
Pendapat akhir kepala daerah akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya sebagai bagian pembahasan tingkat II.[]



