Banjarbaru, Maknanews.com – Dalam waktu hanya satu minggu, sertifikat tanah wakaf Masjid Ar-Rahman di Jalan Karang Anyar 2, Banjarbaru, akhirnya resmi terbit. Kecepatan proses ini tak lepas dari kerja sama solid antara ATR/BPN Kota Banjarbaru dan Kementerian Agama setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, S.Ag., MH, menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN Banjarbaru dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf ini. “Kami merasa terbantu dengan kerja sama dengan kantor pertanahan Kota Banjarbaru yang sangat profesional, sehingga sertifikat ini cepat terbit. Ini tentu akan memberikan dorongan bagi tanah-tanah wakaf lainnya untuk segera disertifikasi,” ujarnya.
Tanah wakaf tersebut merupakan lahan milik SMP Pendidikan Pesantren yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Ar-Rahman. Mukhlis menegaskan bahwa Kemenag akan terus mendorong para pengelola wakaf untuk melakukan sertifikasi demi kepastian hukum dan kemaslahatan umat.
Pengurus Masjid Ar-Rahman, Aris Muhaimin, menjelaskan bahwa sertifikat tanah wakaf ini menjadi syarat utama untuk mengurus izin pembangunan masjid permanen. “Makanya kami segera lengkapi dokumen seperti akta ikrar wakaf, surat pengantar dari Kemenag, surat Nazir, dan dokumen pendukung lainnya. Alhamdulillah, prosesnya hanya satu minggu saja selesai,” katanya.
Proses sertifikasi ini mencakup 14 sertifikat tanah wakaf yang semuanya kini sudah berstatus resmi. Aris mengaku puas dengan kecepatan dan kemudahan yang diberikan. “Alhamdulillah, cukup puas. Setelah ini kami lanjut ke Kemenag untuk melanjutkan rencana pembangunan masjid,” tutupnya.
Kerja sama lintas instansi ini menjadi bukti bahwa percepatan layanan pertanahan, khususnya untuk tanah wakaf dan keagamaan, dapat terwujud dengan sinergi dan komitmen bersama.



