Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menjelaskan bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab dan DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD.
“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujarnya.
Ia memaparkan, postur APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, serta pembiayaan daerah melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp545 miliar.
Selain membahas APBD, Pemkab Balangan juga mengajukan lima Raperda, yang terdiri atas satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan.
Lima Raperda tersebut meliputi:
-
Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Perubahan regulasi ini diperlukan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” tutup Akhmad Fauzi.



