Foto : Net

Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Akan Kawal Praperadilan Sutikno

Diposting pada

Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekda) Balangan, Sutikno, melakukan langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Paringin terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Majelis Taklim Al Hamid, Desa Bungin, Paringin Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui Firma Hukum Victoria yang diwakili oleh Kamarudin Simanjuntak, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan sebagai termohon. Pengajuan sudah diterima PN Paringin pada Rabu, 24 September 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Prn. Praperadilan ini berfokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Sutikno.

Berdasarkan informasi dari website PN Paringin, sidang praperadilan pertama dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, Sutikno diduga mengalami perlakuan diskriminatif, yang akan menjadi salah satu poin perdebatan dalam sidang praperadilan nanti. Sementara Advokat Huttua Manalu menambahkan, praperadilan diajukan untuk menilai apakah penetapan tersangka oleh Kejari Balangan dilakukan sesuai prosedur dan apakah alat bukti yang ada sudah memadai.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut dan menegaskan hal itu tidak menjadi masalah.

“Itu tidak masalah, kita tunggu,” ujar Kajari saat dihubungi Bpost Online.

Sebelumnya, Sutikno tercatat sebagai pemberi disposisi dana hibah senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan Majelis Taklim Al Hamid. Namun, hingga saat ini, pembangunan maupun lahan yang dimaksud belum ada. Kajari menjelaskan, Sutikno tidak menerima aliran dana, berbeda dengan dua tersangka lain, yakni Ketua Majelis Taklim, Habib Mustafa Al Hamid, dan Bendahara Majelis Taklim, Nurdiansyah.

Sutikno saat ini masih berstatus tahanan Kejari Balangan dan telah dititipkan di Lapas Amuntai sejak 17 September 2025 sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *