BANDUNG — Upaya memperkuat tata kelola aset daerah terus digencarkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), DPRD Kalsel bertekad memastikan setiap aset publik dikelola secara tertib, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banua.
Sebagai langkah konkret, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel melaksanakan studi komparasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/10/2025). Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus I, Dirham Zein, dan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Jawa Barat, Aris Dwi Subiantoro.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai strategi pengelolaan aset daerah dibahas, mulai dari penataan administrasi hingga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani aset publik.
Dirham Zein menilai, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berhasil membangun sistem pengelolaan aset yang transparan dan terukur.
“Provinsi Jawa Barat punya praktik yang bisa kita jadikan rujukan. Mereka menunjukkan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal komitmen, pengetahuan, dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menempatkan personel yang kompeten dalam urusan aset daerah.
“Kalau pengelolaan aset diserahkan kepada orang-orang yang tidak memiliki kompetensi atau dianggap tempat pembuangan, maka persoalan akan muncul di kemudian hari,” tegas Dirham.
Sementara itu, Aris Dwi Subiantoro menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan aset sangat ditentukan oleh SDM yang berkualitas.
“Regulasi yang baik tidak akan berjalan tanpa aparatur yang profesional dan memahami pentingnya tanggung jawab moral terhadap pengelolaan aset publik,” jelasnya.
Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat harus memiliki integritas dan pemahaman teknis yang kuat agar aset daerah dapat dioptimalkan secara maksimal untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.
Di Kalimantan Selatan sendiri, tantangan pengelolaan aset masih cukup kompleks. Selain proses sertifikasi dan penatausahaan yang belum sepenuhnya optimal, beberapa aset daerah juga menghadapi persoalan hukum dan sengketa lahan di sejumlah wilayah, termasuk Banjarbaru.
Melalui penyusunan Raperda Pengelolaan BMD ini, DPRD Kalsel berharap dapat memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi, sejalan dengan semangat efisiensi dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib administrasi, tapi juga menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas,” tutup Dirham Zein.[]



