Ketua Pansus I DPRD Kalsel Dirham Zain memimpin rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Banjarmasin, Selasa (11/11/2025).

DPRD Kalsel Dorong Pengelolaan Aset Daerah yang Tertib dan Transparan

Diposting pada

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I memperkuat langkah menuju tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Banjarmasin, Selasa (11/11/2025).

Ketua Pansus I, Dirham Zain, menyebutkan bahwa penyusunan regulasi ini sangat penting mengingat masih banyak persoalan administratif dan hukum yang berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.

“Raperda ini tergolong urgen karena menyangkut langsung nilai aset dan potensi pendapatan daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pengelolaan barang milik daerah berisiko menimbulkan kerugian maupun ketidakjelasan status kepemilikan,” ujarnya.

Pansus I juga menyoroti banyaknya aset daerah yang selama bertahun-tahun digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan status hukum maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini, menurut Dirham, harus segera ditertibkan agar pengelolaan aset benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel tidak hanya ingin menghadirkan regulasi yang bersifat administratif, tetapi juga yang mampu memperkuat tata kelola aset secara strategis dan berkelanjutan.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan setiap aset daerah memiliki kejelasan fungsi, status, dan nilai manfaat. Pengelolaan yang tertib dan transparan akan mencegah potensi kebocoran serta mendukung optimalisasi PAD,” tambahnya.

Pansus I berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda ini dengan tetap melibatkan masukan dari instansi teknis terkait, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.

“DPRD Kalsel akan terus berupaya menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dirham.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *