RANTAU – Upaya memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan sekaligus menjaga identitas budaya kembali mendapat perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui rangkaian sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kabupaten Tapin, Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari menegaskan bahwa perda-perda yang disosialisasikan bukan sekadar pedoman hukum, melainkan instrumen mencegah kekerasan dan merawat nilai-nilai kearifan lokal agar tetap hidup dalam keseharian masyarakat.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa (1/12/2025) di Gedung TP-PKK Tapin, dengan fokus pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keesokan harinya, Rabu (2/12/2025), rangkaian sosper kembali digelar di Kelurahan Rangda Malingkung, membahas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal.
Dalam pemaparan perda terkait perlindungan perempuan dan anak, Desy menekankan bahwa regulasi ini menjadi garda penting dalam mencegah dan menangani kekerasan yang kerap muncul justru dari lingkungan terdekat korban.
“Perda ini sangat penting, karena dibuat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan. Apalagi selama ini banyak kekerasan justru terjadi dari orang-orang di sekitar kita, bukan dari orang jauh,” ujarnya.
Desy juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan.
“Harapan ke depan, masyarakat lebih terbuka dan berani melapor. Tidak perlu takut, karena identitas pelapor pasti dirahasiakan,” tegasnya.
Sementara itu, pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy mengingatkan pentingnya menjaga tradisi, adat, dan nilai budaya sebagai fondasi sosial masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal adalah penguat solidaritas sekaligus perekat harmoni di tengah masyarakat yang terus berubah.
Ia mengajak warga Tapin untuk terus merawat tradisi dan nilai-nilai budaya agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.
Melalui dua agenda sosper ini, Desy berharap masyarakat Tapin semakin memahami manfaat regulasi tersebut—baik dalam melindungi perempuan dan anak maupun dalam menjaga warisan budaya daerah—sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan berkarakter.[]



