Polres Barito Timur Ungkap Rekayasa Kematian Remaja di Tamiang Layang

Diposting pada

Tamiang Layang — Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus kematian remaja berinisial J (15) yang sebelumnya diduga meninggal dunia akibat gantung diri di sebuah barak atau rumah kos di Tamiang Layang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026).

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap adanya rekayasa kejadian. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan, pencabulan, dan kekerasan terhadap korban.

“Empat tersangka telah kami amankan, masing-masing berinisial B.C, P.M, N.K, serta satu orang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada Sabtu (3/1/2026). Informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan korban meninggal dunia akibat gantung diri.

Namun, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Posisi korban dinilai tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga menguatkan dugaan adanya tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Barito Timur menyimpulkan bahwa para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang berujung pada kematian.

Polisi juga mengungkap modus operandi para pelaku. Kejadian diduga dipicu kepanikan setelah korban ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Para pelaku kemudian sepakat merekayasa kematian korban agar terlihat seolah-olah akibat bunuh diri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya pakaian korban, botol minuman beralkohol, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, serta telepon genggam milik korban dan para tersangka.

AKBP Eddy Santoso menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan hukum bagi korban anak.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Polres Barito Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *