Tamiang Layang — Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban baliho dan spanduk yang mengganggu estetika kota mulai ditindaklanjuti di daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan siap menertibkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Barito Timur, Ristanto Pratomo, mengatakan penertiban akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak menurunkan baliho atau spanduk yang sudah berizin melalui Dispenda dan Perizinan,” ujar Ristanto, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dispenda untuk mendata serta mengevaluasi pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan wilayah Barito Timur.
“Kalau tidak ada izin, pasti kita turunkan,” tegasnya.
Ristanto menjelaskan, penertiban juga mempertimbangkan momentum tertentu, seperti bulan Ramadan atau Hari Raya, di mana spanduk bersifat temporer masih diberikan toleransi.
“Biasanya setelah momentum selesai, baru kita tertibkan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini jumlah baliho dan spanduk di Kabupaten Barito Timur relatif tidak banyak dan umumnya muncul pada momen tertentu saja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor menggagas Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Salah satu fokusnya adalah penataan baliho dan spanduk yang dinilai merusak keindahan kota.
“Turis datang tidak ingin melihat spanduk besar-besar,” kata Presiden Prabowo, seraya menyinggung kondisi sejumlah daerah yang dipenuhi baliho komersial.
Instruksi tersebut menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih tegas menjaga kebersihan dan estetika ruang publik.[]



