Sosialisasi Perda Pemberdayaan Desa, Alpiya Dorong Peran Aktif Pemuda

Diposting pada

BATULICIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa, dalam pembangunan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (4/12/2025).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.

Alpiya menegaskan, pemuda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pembangunan desa melalui penggalian potensi lokal, kreativitas, dan inovasi yang berkelanjutan.

“Intinya bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal desanya dan mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan serta penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa, baik dari sisi pengembangan sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, serta kegiatan sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, DPRD Kalsel juga memiliki peran pengawasan agar implementasi perda berjalan optimal dan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa.

“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan yang terlibat sejak perencanaan hingga pengawasan,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung dialogis dan interaktif sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan berdaya saing.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *