Kotabaru — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan nilai uang zakat fitrah tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kotabaru, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (6/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua BAZNAS Kotabaru H. Mahmud Dimyati dan melibatkan MUI, Kementerian Agama, Diskoperindag, LAZISMU, hingga perwakilan pedagang pasar.
Hasilnya, zakat fitrah tahun ini disepakati menggunakan lima kategori, dengan tambahan 10 persen untuk mengantisipasi fluktuasi harga. Skema tersebut mengacu pada ketentuan BAZNAS pusat.
“Penetapan ini kami lakukan lewat musyawarah agar nilainya tetap wajar dan bisa diterima semua pihak,” kata Mahmud Dimyati.
Selain zakat fitrah, rapat juga membahas ketentuan fidyah yang selama ini banyak ditanyakan masyarakat.
“Detail nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera kami umumkan secara resmi,” ujarnya.
BAZNAS berharap penetapan ini bisa menjadi acuan jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.[]



