Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M. Yamin menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus peningkatan kualitas penataan ruang daerah.
Usai kegiatan, Yamin menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pembinaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong tata kelola pemanfaatan ruang di daerah.
Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Keberadaan IPPR kami pahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan, kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam penyusunan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.[]



