TAMIANG LAYANG — DPRD Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (24/2/2026) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, didampingi Wakil Ketua II Eskop serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, Asisten I Setda Ari Panan, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi terkait.
Dalam RDP tersebut, terungkap sejumlah temuan lapangan, di antaranya dugaan pencemaran di Sungai Karau yang melibatkan perusahaan tambang, termasuk PT Bartim Coalindo.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan lain selain PT Bartim Coalindo. Apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kerusakan lingkungan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum itu, DLH juga menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Bartim Coalindo. Pihak perusahaan disebut telah menindaklanjuti arahan DLH dan melakukan langkah pertanggungjawaban.
Usai RDP, Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Mardianto menegaskan bahwa DPRD akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya yakin bukan hanya Bartim Coalindo yang melakukan pencemaran, tapi ada perusahaan-perusahaan lain. Maka kita harus ke lapangan melihat langsung,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memantau kondisi aliran Sungai Karau guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
Sementara itu, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan kepada media usai mengikuti RDP.[]



