Barito Timur Serahkan LKPD Unaudited 2025, Pertama di DAS Barito

Diposting pada

Bupati M. Yamin didampingi Sekretaris Daerah Misnohartaku menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemerintah kabupaten lainnya. Selain Kabupaten Barito Timur, daerah yang turut menyerahkan LKPD unaudited yakni Gunung Mas, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, dan Lamandau. Sementara itu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat disebut telah lebih dahulu menyampaikan laporan keuangannya.

Penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut selanjutnya diperiksa untuk memperoleh opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan.

Sekda Misnohartaku menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur, baik perangkat daerah maupun camat yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.

“Untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Timur menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2025,” ujarnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dengan diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM akan berdampak langsung pada kinerja organisasi perangkat daerah.

“Dengan SDM yang berkualitas, tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *