Tamiang Layang — Warga di Kecamatan Dusun Tengah kini tidak perlu lagi antre di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Layanan perekaman hingga pencetakan KTP kini sudah dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan setempat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari desentralisasi layanan administrasi kependudukan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke pusat kota Tamiang Layang hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Prismayandi, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat cukup mendatangi Kantor Kecamatan Dusun Tengah untuk melakukan perekaman data sekaligus pencetakan fisik e-KTP. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.
Selain mempercepat proses, layanan ini juga dinilai mampu memangkas biaya transportasi warga yang sebelumnya harus datang ke kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten. Kehadiran layanan cetak e-KTP di tingkat kecamatan diharapkan membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis dan efisien.
“Kami berharap masyarakat dapat mengoptimalkan layanan perekaman e-KTP ini, sehingga seluruh warga benar-benar telah memiliki administrasi kependudukan,” pungkasnya.[]



