Kotabaru — Bupati Muhammad Rusli secara resmi mengukuhkan dewan hakim sekaligus melepas pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Madarammang.
Acara yang digelar di wilayah Kecamatan Pulau Laut Selatan itu dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, Ketua LPTQ Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, para kepala SKPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah dari berbagai kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para dewan hakim yang telah dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, dan independen.
“Dewan hakim harus mampu melaksanakan penilaian secara cermat, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” tegasnya.
Pengukuhan dewan hakim tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/92/2026 tentang Pembentukan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. Dewan hakim bertugas menetapkan peserta terbaik di setiap cabang lomba, mengesahkan hasil penilaian, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati melalui LPTQ.
Selain pengukuhan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelepasan pawai ta’aruf yang diikuti 22 kafilah dari 22 kecamatan se-Kabupaten Kotabaru. Pawai tersebut menjadi salah satu rangkaian untuk memeriahkan pelaksanaan MTQ.
Bupati menyambut baik antusiasme peserta dalam mengikuti pawai ta’aruf sebagai bagian dari syiar Islam. Ia juga mengimbau seluruh peserta agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung.[]



