Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Barito Timur Bisa Cetak e-KTP di Kantor Kecamatan

Diposting pada

Tamiang Layang — Warga Kabupaten Barito Timur kini tidak perlu lagi bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pelayanan administrasi kependudukan kembali dibuka di tingkat kecamatan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut menyusul adanya penyesuaian pelayanan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran di pemerintah daerah. Dampaknya, layanan Disdukcapil di sejumlah kecamatan sempat ditarik kembali ke kabupaten.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Barito Timur, Oktavina, mengatakan saat ini pelayanan administrasi kependudukan mulai dikembalikan ke kecamatan secara bertahap.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Tamiang Layang untuk mengurus dokumen kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP.

“Untuk jaringan dari pusat kemarin sempat diputus karena efisiensi, beberapa kecamatan ditarik kembali. Untuk tahun ini dikembalikan lagi di Kecamatan Dusun Tengah,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, pelayanan administrasi kependudukan telah kembali tersedia di Kecamatan Dusun Tengah. Ke depan, layanan serupa juga direncanakan dibuka di wilayah lain.

Oktavina menambahkan, dalam waktu dekat pelayanan administrasi kependudukan juga akan dihadirkan di Kecamatan Benua Lima. Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil kabupaten.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *