Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 yang ditandatangani Bupati M. Yamin, Kamis (16/4/2026).
Penerapan sistem kerja fleksibel ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bupati M. Yamin menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Fleksibilitas kerja ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan. Justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja ASN,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan WFH dan WFO juga diarahkan untuk mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, termasuk penghematan energi dan operasional perkantoran.
Pemkab Barito Timur berharap penerapan pola kerja ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern dan produktif, sekaligus tetap menjaga pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.[]



