TAMIANG LAYANG — Isu reforma agraria dan tumpang tindih kewenangan pertanahan kembali mengemuka dalam kegiatan reses Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Bupati Barito Timur, M. Yamin, turut hadir bersama kepala daerah lain se-Kalimantan Tengah dalam forum yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah untuk membahas persoalan agraria, tata ruang, serta pelayanan publik di sektor pertanahan.
Dalam forum tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan struktural di daerah, khususnya terkait konflik lahan dan penataan ruang.
“Kunjungan ini membuka ruang koordinasi yang lebih konkret dalam penyelesaian persoalan pertanahan,” ujarnya.
Pembahasan dalam reses juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat melalui ATR/BPN dengan pemerintah daerah, mengingat masih adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak pada kepastian hukum di lapangan.
Bupati M. Yamin menyatakan kehadiran pemerintah daerah dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan agraria yang selama ini menjadi salah satu hambatan pembangunan di daerah.
Menurutnya, koordinasi lintas level pemerintahan diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Reses ini diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi DPR RI dan kementerian terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah, khususnya di wilayah Kalimantan yang masih menghadapi kompleksitas konflik lahan dan tata ruang.[]



