TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 90 perkara, dengan 13 di antaranya merupakan kasus narkotika—jenis kejahatan yang masih mendominasi penanganan hukum di daerah.
Di hadapan jajaran penegak hukum, Yamin menyebut pemusnahan ini bukan sekadar prosedur akhir perkara, tetapi menjadi pesan terbuka bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi kejahatan, khususnya narkoba.
“Ini bukti bahwa penegakan hukum berjalan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi narkoba yang merusak masa depan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, kepolisian, TNI, serta lembaga terkait lainnya yang dinilai konsisten dalam penindakan. Namun, menurutnya, pendekatan represif saja tidak cukup.
Yamin menekankan pentingnya langkah pencegahan berbasis masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh lokal untuk memperkuat edukasi bahaya narkoba hingga ke tingkat bawah.
“Kesadaran hukum harus dibangun dari masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru sadar setelah berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak narkoba tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keluarga.
“Jangan coba-coba. Sekali terlibat, konsekuensinya bukan hanya hukum, tapi juga masa depan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.[]



