Kejari Barito Timur Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026). Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika tercatat paling dominan.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Bupati Barito Timur M. Yamin, kepolisian, pengadilan, hingga pihak rutan.

“Total ada 24 perkara dengan 90 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Rahmad.

Dari jumlah tersebut, 13 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa 39 paket sabu seberat 27,78 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip, timbangan, dan alat hisap.

Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara lain seperti pencurian, penganiayaan, kekerasan, perlindungan anak, hingga pelanggaran di sektor perkebunan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sementara barang bukti lain dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kejari menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

“Ini bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kejari juga mencatat, selain pemusnahan, sejumlah barang bukti lain yang dirampas untuk negara telah dilelang pada Maret 2026.

Dominasi kasus narkotika dalam pemusnahan kali ini kembali menjadi indikator bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah Barito Timur.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *