AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Rantau Bujur Hulu, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (1/9/2026). Kegiatan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Supian HK menegaskan, perda ini hadir untuk memastikan setiap warga Banua — termasuk di pelosok desa — mendapat akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau.
Ia menyoroti peran strategis pemerintah desa dalam mengoptimalkan dana desa untuk posyandu, sanitasi, dan program promotif-preventif.
“DPRD akan terus mengawal agar anggaran kesehatan di provinsi dan kabupaten benar-benar menyentuh masyarakat bawah,” tegasnya.
Di tengah kondisi kabut asap yang melanda sebagian wilayah Kalimantan Selatan, Supian HK menyampaikan imbauan khusus.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini penting untuk melindungi saluran pernapasan agar terhindar dari penyakit ISPA dan gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Ia mengajak warga aktif memanfaatkan layanan Puskesmas dan Posyandu tanpa menunggu sakit.
“Jangan tunggu sakit baru ke puskesmas. Cegah lebih baik. Mari kita jaga kesehatan bersama, karena masyarakat yang sehat adalah pondasi Kalimantan Selatan yang maju,” pungkasnya.[]



