Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain Sosialisasikan Perda GDPK di Guntung Manggis Banjarbaru

Diposting pada

BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dirham Zain menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Rabu (2/9/2026).

Perda GDPK dirancang sebagai kompas kebijakan demografi dua dekade mendatang yang mencakup lima pilar: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas SDM, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.

Dirham menegaskan, regulasi di tingkat provinsi harus dipahami hingga ke lapisan masyarakat agar implementasinya tepat sasaran.

“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujarnya.

Lurah Guntung Manggis Rajianoor Yahya mengapresiasi kegiatan ini dan menyebut pemahaman mendalam soal GDPK sangat membantu jajaran kelurahan dan perangkat RT/RW dalam menyelaraskan pelayanan publik berbasis data demografi yang akurat.

Ketua LPM Banjarbaru Ady Santana menekankan, sinergi antara pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan adalah kunci agar manfaat grand design pembangunan kependudukan ini benar-benar dirasakan warga.[]