BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan H. Mushaffa Zakir menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026). Kegiatan diikuti santri dan mahasiswa alumni IKPM serta Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan.
Mushaffa menegaskan, Perda Kepemudaan bukan sekadar regulasi peran pemuda dalam pembangunan — ia juga mengatur penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan generasi muda. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab memberi ruang bagi pemuda mengembangkan potensi mereka.
Dalam sesi diskusi, peserta menyuarakan hambatan klasik yang kerap membentur pemuda yang ingin memulai usaha: keterbatasan modal. Temuan ini menegaskan bahwa pembangunan kewirausahaan pemuda tidak cukup berhenti pada pelatihan — perlu dukungan konkret yang menjawab kebutuhan di lapangan.
Pemerintah desa setempat menyambut positif sosialisasi ini dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut agar pemahaman terhadap Perda Kepemudaan mendorong generasi muda lebih mandiri, berani berusaha, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.[]



