KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya pembahasan kedua rancangan regulasi oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kotabaru.
Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menghadiri rapat paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru.
Murdianto mengatakan, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menyiapkan sosialisasi dan aturan teknis pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, setelah kedua regulasi tersebut ditetapkan.
Langkah itu diharapkan memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru memperkuat regulasi di bidang kesehatan masyarakat serta pengelolaan perusahaan milik daerah.



