Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari (tengah) memberikan penjelasan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2018 didampingi narasumber Fatmawati (kiri) dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Aula TP PKK Tapin, Selasa (6/5/25). Kegiatan ini diikuti puluhan kader PKK se-Kalimantan Selatan.(Dok. Humas DPRD Kalsel)

Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan Kader PKK Sebagai Agen Perubahan

Diposting pada

RANTAU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor TP PKK Tapin, Selasa (6/5/25). Kegiatan yang diikuti perwakilan PKK se-Kalsel ini bertujuan membekali kader dalam menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

Dalam sosialisasi ini, Desy menghadirkan Fatmawati, sosok inspiratif pelopor kebersihan lingkungan dan daur ulang, yang membagikan praktik nyata pengelolaan bank sampah. “Bank sampah bukan hanya menjaga lingkungan, tapi juga bisa meningkatkan ekonomi keluarga,” jelas Fatmawati.

Desy menegaskan bahwa Perda ini merupakan peluang transformasi. “Sampah harus dilihat sebagai sumber penghasilan dan alat perubahan budaya. Perempuan, khususnya kader PKK, adalah agen perubahan utama dalam menciptakan lingkungan bersih,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi pemicu gerakan masif pengelolaan sampah berbasis masyarakat. “Target kami implementasi berkelanjutan di seluruh Kalsel melalui sinergi pemerintah dan PKK,” pungkas Desy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *