Desa Anti Maladministrasi, Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Transparan

Diposting pada

Pemerintah Kabupaten Balangan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa. Melalui kerja sama strategis antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.

Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menjelaskan bahwa pembentukan desa anti maladministrasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintahan bukan hanya tanggung jawab di level kabupaten, tapi juga di level desa. Kami telah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman dalam penyusunan rubber block pelayanan publik desa, termasuk inovasi-inovasi yang akan mendorong kualitas layanan di tingkat terbawah,” ujar Ernawati.

Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Balangan untuk membangun sinergi kuat antara pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, turut mengapresiasi inisiatif progresif ini. Ia menyebut pembinaan pelayanan publik dari level desa sebagai strategi preventif yang efektif untuk menekan angka maladministrasi.

“Peningkatan kapasitas ini penting untuk menciptakan layanan publik yang responsif terhadap persoalan di lapangan, termasuk dalam hal pertanahan dan akses perbankan, yang menjadi perhatian besar masyarakat desa,” jelas Hadi.

Dalam kegiatan ini, para perangkat desa juga dibekali materi dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel, sebagai bentuk dukungan teknis terhadap pelayanan administrasi desa.

Kabid Bina Pemerintah Desa, Renny Yudisthesia, menyampaikan bahwa 10 desa percontohan dipilih mewakili seluruh kecamatan di Balangan dan diharapkan dapat menjadi pelopor pelayanan publik berkualitas di tingkat lokal.

“Kami fokus membina desa-desa ini agar kelak bisa menjadi contoh positif dan replikasi bisa diterapkan di seluruh desa se-Balangan,” ujarnya.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, salah satu peserta, menyatakan bahwa kegiatan ini membuka wawasan baru dan sangat berguna untuk perangkat desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami belajar banyak mengenai pelayanan unggul dan pengelolaan pertanahan. Ini sangat berguna untuk kami di desa,” katanya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, meliputi:
Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik desa yang lebih cepat, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *