Imam Syafi’i, kuasa hukum Yulita Purba Pakpak, berdiri di depan lahan sengketa di Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, yang kini sah secara hukum dimiliki kliennya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 482 PK/Pdt/2025.

Putusan MA Final, Kuasa Hukum Yulita Ingatkan Pihak Pengklaim Hentikan Aktivitas

Diposting pada

PELAIHARI – Kuasa hukum Yulita Purba Pakpak, Imam Syafi’i SH MKn dan Muhammad Antariksa SH MH dari Klinik Hukum Kalsel Law Office, memastikan kliennya kini resmi dan sah secara hukum sebagai pemilik tanah di Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, usai Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ruth Rahayu Kurniasih, pemilik Hotel Sinar.

Putusan MA tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 482 PK/Pdt/2025 yang dibacakan dalam musyawarah majelis hakim pada 15 Mei 2025.

“Putusan ini menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik klien kami. Tidak ada dasar hukum bagi pihak lain untuk mengklaim, apalagi beraktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin,” tegas Imam Syafi’i dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui—mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga PK—dan semuanya dimenangkan pihak Yulita.

Sengketa itu bermula dari transaksi jual beli antara Yulita dan almarhumah Ny. Timour Simbolon pada 26 Juli 2019. Sertifikat telah diserahkan, namun proses balik nama terhambat karena penjual wafat tak lama kemudian. Di tengah proses, muncul gugatan dari pihak Ruth Rahayu yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Imam menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika masih ada pihak yang melakukan aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut. “Kami akan menempuh jalur pidana jika masih ada pelanggaran,” tegasnya.

Selain menolak permohonan PK, MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *