Jakarta – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025 dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah, didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman dan sejumlah anggota. Pertemuan ini menjadi upaya legislatif daerah dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mencari kejelasan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pelayaran di Kalimantan Selatan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari penjelasan langsung dari pihak Kementerian agar kebijakan ini bisa diterapkan secara adil dan tidak merugikan masyarakat daerah,” ujar Mustaqimah.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalsel-Teng juga menyampaikan keberatan atas diberlakukannya regulasi baru yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami memohon agar regulasi dan persyaratan diperlonggar. Jangan samakan aturan kapal sungai dan danau dengan kapal laut,” kata perwakilan IKASUDA.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Nomor 03 dan 09 masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan. Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku di daerah.
“Kami sedang intens membahas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agar selaras dengan Undang-Undang Pelayaran,” jelasnya.
Masyhud menambahkan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pelayaran, termasuk untuk kapal sungai dan danau.
“Standar keselamatan akan kami tempatkan paling awal dibanding aspek lainnya, namun kami juga akan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kalsel mengapresiasi keterbukaan Ditjen Perhubungan Laut dalam menerima masukan. Mustaqimah berharap koordinasi serupa dapat terus dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah pusat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat daerah.
“Kami ingin memastikan kebijakan nasional tidak hanya berpihak pada transportasi laut besar, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai dan danau,” tegasnya.
Melalui konsultasi ini, Komisi III berkomitmen memperkuat komunikasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mengawal setiap regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Selatan.[]



