Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, memimpin pertemuan dengan jajaran Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Kamis (6/11/2025), membahas keterlambatan penyaluran dana desa ke wilayah Kalimantan Selatan.

Komisi I DPRD Kalsel Minta Kejelasan Transfer Dana Desa ke Kemendes PDTT

Diposting pada

Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta kejelasan terkait keterlambatan penyaluran dana desa dari pemerintah pusat yang hingga awal November masih dikeluhkan banyak desa di Kalsel.

Rombongan Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua Habib Hamid Bahasyim mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Kamis (6/11/2025), untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.

Habib Hamid mengatakan, banyak pemerintah desa di Kalsel mengadu soal lambatnya transfer dana yang berdampak pada terhentinya sejumlah kegiatan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Tujuan kami datang ke Kementerian Desa ini untuk menanyakan kejelasan soal transfer keuangan daerah. Banyak kepala desa resah karena dana yang seharusnya sudah bisa digunakan belum juga dicairkan,” ujarnya.

Ia menilai keterlambatan ini berpotensi menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di akhir tahun karena dana tidak sempat dibelanjakan sesuai rencana program.

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemendes PDTT, keterlambatan terjadi karena pemerintah pusat masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pencairan dana desa.

“Tadi dijelaskan bahwa memang belum dikucurkan karena juknisnya belum selesai. Beberapa desa di sejumlah kabupaten memang sudah menerima, tapi sebagian besar masih menunggu,” kata Habib Hamid.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Ditjen PDP Kemendes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, menyampaikan bahwa penyaluran dana kemungkinan bisa dilakukan pada pertengahan November 2025, setelah juknis rampung.

Komisi I DPRD Kalsel berharap proses percepatan segera dilakukan agar seluruh desa di Kalimantan Selatan dapat menjalankan program pembangunan tanpa hambatan administratif.

“Kami mendorong pemerintah pusat segera mempercepat proses ini agar kegiatan pembangunan di desa tidak terganggu,” tutup Habib Hamid.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *