OJK Regional IX Terus Mendorong Pertumbuhan Sektor Riil di Kalsel
(maknanews.com)

OJK Regional IX Terus Mendorong Pertumbuhan Sektor Riil di Kalsel

Diposting pada

BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 membuat semua sektor ekonomi lumpuh, baik usaha mikro maupun makro. Hal ini membuat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX/Kalimantan terus memantau penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk daerah Regional IX/Kalimantan. Juga secara khusus terus mendorong pertumbuhan sektor riil di Kalsel.

Demikian diungkapkan Kepala OJK Regional IX/Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim. Namun demikian, khusus untuk kondisi perekonomian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Riza mengatakan mulai membaik per bulan Juni 2020 lalu.

“Kondisi perbankan di Kalsel per 30 Juni 2020 lalu sudah memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiyaaan kepada pelaku usaha,” katanya pada acara ‘Ngopi Baramian Lawan Wartawan’ pada Rabu (12/8/2020) petang di Sante Kafe Mercure Hotel, Banjarmasin.

Riza menjelaskan, pertumbuhan perbankan di Kalsel secara triwulan I/2020 ke Triwulan II/2020, dimana aset berkembang dari Rp58,17 triliun menjadi Rp58,70 triliun, sejalan dengan pertumbuhan DPK dari Rp53,38 triliun menjadi Rp54,91 triliun.

Di sisi lain, paparnya, kredit turun dari Rp52 triliun menjadi Rp50,98 triliun, mengakibatkan rasio likuiditas perbankan semakin longgar dari 97,4% menjadi 92,85%. Sedangkan rasio NPL perbankan membaik dari 2,86% menjadi 2,80%.

OJK Regional IX/Kalimantan, lanjut Riza, terus mendukung pemantauan program PEN. Disebutkannya, OJK Regional IX/Kalimantan terus melalukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Ditjen Pembendaharaan Provinsi Kalsel, Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Kalsel, Lembaga Jasa Keuangam (LJK), serta para pelaku UMKM.

“OJK Regional IX/Kalimantan terus mendorong pertumbuhan sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan di Kalimantan Selatan. Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan program stimulus melalui penerbitan POJK 11/2020,” tuturnya.

POJK 11/2020, beber Riza, antara lain mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit perbankan. Sedangkan POJK 14/2020 salah satunya mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, serta dilanjutkan penerbitan 11 kebijakan stimulus lainnya di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Riza juga mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar perekonomian dapat terbantu. “Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat yang perekonomiannya terdampak Covid-19 terbantu dalam kewajiban membayar angsuran kepada bank, atau pembiayaan itu bisa disesuaikan dengan kemampuan,” tandasnya.[]

 

Reporter: Riana

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *