Pembayaran Digital Menurut Persfektif Syariah

Pembayaran Digital Menurut Persfektif Syariah

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan webinar dengan tema “Digitalisasi Transaksi Keuangan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru: Perspektif Syariah Melalui Media Daring Zoom dan Kanal YouTube Bank Indonesia”.

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber pakar. Yaitu Prof Dr KH Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta), H Noor Fahmi (Kepala Kemenag Kalsel), Prof Dr Abdul Hafiz Anshari (Wakil Ketua MUI Kalsel), Drs H Gusti Mahfudz Ak CA CPA CPI (Wakil Ketua III Baznas Kalsel), Rico Wardhana (Group Head Digital Banking Bank Syariah Mandiri), dan R Bambang Setyo P (Kepala Divisi Sistem Pembayaran PUR dan MI).

Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Amanlison Sembiring selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel menyampaikan sambutan. Kemudian  dilanjutkan sambutan pembukaan oleh Plt Gubernur Kalsel Drs H Rudy Resnawan MBA. 

“Di tengah arus perubahan digitalisasi, BI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk dioptimalkan, khususnya terkait inklusivitas dan elektronifikasi untuk mendorong percepatan ekosistem keuangan digital. Pembatasan sosial atau physical distancing berdampak juga kepada akselerasi digitalisasi yang semakin cepat dan menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran,” kata  Amanlison Sembiring.

Disampaikannya pula, untuk menjawab tantangan dan peluang digitalisasi tersebut, BI telah menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, sebagai panduan arah kebijakan BI di bidang sistem pembayaran pada era digital. Salah satu implementasi BSPI adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

“Perkembangan merchant QRIS di Kalimantan Selatan saat ini mencapai 43.932 s.d. 9 Oktober 2020. Pemanfaatan QRIS tidak terbatas pada transaksi komersil, namun untuk saat ini beberapa rumah ibadah di Kalimantan Selatan sudah menggunakan QRIS untuk kemudahan melakukan donasi baik dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah (ZIS),” ujarnya. 

Mengupas mengenai perspektif Syariah, para narasumber sependapat bahwa adaptasi digitalisasi transaksi menjadi keniscayaan dan mampu mendukung peningkatan ekonomi umat, terutama di era adaptasi kebiasaan baru.

Menurut Prof Nasaruddin, digitalisasi transaksi keuangan itu halal dan tidak perlu dipersoalkan. Justru konsep ini yang sesuai dengan yang diajarkan agama dan perlu diperkenalkan kepada umat Islam saat ini. Sebab, dengan fasilitas pembayaran digital tersebut memudahkan kita dalam bertransaksi, termasuk melakukan donasi seperti wakaf dan ZIS. 

Di sisi lain, MUI telah mengeluarkan fatwa uang elektronik Syariah dan menjelaskan bahwa yang terpenting dalam konteks Syariah, baik transaksi komersil maupun non komersil, harus memenuhi prinsip Syariah. Yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Jadi bukan persoalan cara atau media kita bertransaksi, tapi yang perlu diperhatikan adalah objek yang dipetukarkan tersebut memenuhi prinsip syariah. 

Donasi digital sudah memenuhi kriteria ijab qabul. Sebab,  ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan, isyarat dan tulisan, yang dapat dipahami kedua belah pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Baznas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan signifikan atas penghimpunan dana untuk 3 tahun terakhir, dimana rata-rata di atas 80% menggunakan transaksi digital. 

Sementara dari Kemenag Kalsel menyampaikan dukungan untuk pemanfaatan transaksi digital di rumah-rumah ibadah, maupun pondok pesantren. BSM menyampaikan siap mendukung upaya perluasan digitalisasi dan peningkatan layanan keuangan Syariah di Indonesia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *