Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Penyitaan terhadap sejumlah objek sengketa waris kembali dilanjutkan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (8/2/2021) kemarin.
Dengan Surat Nomor 569/Pdt. G.2020/PA. Barabai, petugas melanjutkan penyitaan terhadap objek fisik (tanah) perkara sengketa waris yang tersebar di 8 lokasi terpisah.
Sebagaimana kegiatan penyitaan sebelumnya, kegiatan penyitaan kali ini pun kembali dikawal aparat kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dari Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), serta anggota TNI Babinsa Desa Tabu Darat Hilir. Turut hadir pula Kapolsek LAS.
Setelah selesai mengecek dan mengukur objek penyitaan di 3 titik di Desa Tabu Darat Hilir dan satu titik di Desa Mahang Baru, Kecamatan LAS, Panitera PA Barabai, Drs AH Murtadha, mengatakan, kegiatan penyitaan objek fisik sengketa waris berjalan lancar dari awal sampai akhir.
Dalam kesempatan tersebut, Drs AH Murtadha menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung pelaksanaan tugas Panitera dalam pengecekan dan mengukur obyek fisik sita alih jaminan perkara perdata sengketa harta waris ini.
“Selesai ini, nanti kita sampaikan kepada Kepala Desa Tabu Darat Hilir dalam bentuk berita acara, agar kepala desa setempat mengatahui bahwa tempat itu termasuk sita jaminan selama proses persidangan berjalan. Tujuannya, agar tempat-tempat tersebut bisa dicegah kepala desa, misalnya kalau ada orang yang ingin melakukan jual beli objek fisik jaminan sita PA tersebut,” katanya.
Dari hasil pengukuran lapangan, diketahui ada ukuran yang berubah. “Tapi itu wajar saja, karena ada perkara sengketa waris. Tapi yang dipakai hasil penyitaan pengukuran petugas PA. Dari hasil ini, kita serahkan langsung kepada Hakim. Langkah selanjutnya, hakim yang menentukan. Nanti ada lagi dari hakim yang datang langsung ke lokasi untuk pemeriksaan setempat,” ujar Murtadha.
Kuasa hukum penggugat, Gazali Rahman SH, mengatakan, selesai penyitaan ini maka selanjutnya, yakni pada tanggal 11 Februari 2021, pembuktian dari pihak penggugat di pengadilan.
“Pembuktian ini bisa berupa surat, bisa berupa saksi. Supaya sidang nantinya cepat, maka kami berinisiatif menyampaikan surat dalam pembuktian persidangan, dan sekaligus menghadirkan saksi untuk pendukung pembuktian,” ujarnya.
Selesai pencekan sita jaminan objek fisik, Ibnu Hajar Akbar SPd selaku penggugat menyampaikan, ada 4 titik yang termasuk di surat wasiat orangtua. Sedangkan 4 titik lainnya terlepas dari surat wasiat.
“Pada intinya, dengan adanya surat wasiat itu adalah untuk kemaslahatan bersama. Itulah bunyi isi surat wasiat. Selain itu, tidak ada tertulis dalam wasiat ditujukan kepada seorang yang memiliki,” ucapnya.
Sengketa waris ini sendiri terjadi antara Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi sebagai penggugat berlawanan dengan pihak tergugat Hj Ni’mah bin H Kamsi beserta kakak-kakanya.
Dalam kegiatan penyitaan ini turut hadir warga masyarakat setempat, serta Pj Kepala Desa Tabu Darat Hilir, Ahmad Karyadi.
Sebelumnya, yakni pada Jum’at (5/2/2021) lalu, Pengadilan Agama Kelas IB Barabai sudah pula melakukan penyitaan terhadap 4 objek fisik sengketa waris di wilayah Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST ini.[]



