Satgas PETI AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Patroli ke Blok 6 HST

Barabai – Tim Satgas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) PT Antang Gunung Meratus (AGM) memeriksa konsesinya di Blok 6, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (20/3/2025).

Salah satu konsesi PT AGM yang diperiksa bersama Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni berada di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan. Di sana Satgas PETI tidak menemukan aktivitas mencurigakan.

Advokat PT AGM, Suhardi menyebut meski pun tidak ditemukan aktivitas ilegal, patroli tetap rutin dilaksanakan di wilayah konsesi PKP2B.

“Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif dari aktivitas penambangan illegal,” kata Suhardi.

PT AGM, kata Suhardi menaruh perhatian besar terhadap aktivitas ilegal. Sebab berpotensi merugikan perusahaan mau pun masyarakat sekitar.

Suhardi menekankan, jika Tim Satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM, untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” aku Suhardi.

Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana diatur pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Deskripsi Gambar

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyebutkan beberapa modus operandi pelaku tambang ilegal.

Pelaku PETI, kata Kompol Rokhim tidak bisa menambang di dalam konsesi. Karena itu, mereka biasanya mencoba di area perbatasan atau luar konsesi.

Hal itu berdasarkan temuan tahun sebelumnya, 2021 dan 2024 dengan adanya aktivitas PETI di Desa Manggunang Sebrang. Terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.

Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM. Tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal.

“Itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” tutup perwira melati satu itu.

(hnl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *