Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar, telah menandatangani Surat Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu dilakukan dalam upaya mendukung penanggulangan pandemi Covid-19 di Banjarmasin. Yakni untuk mempersiapkan tempat khusus karantina orang yang terpapar Covid-19.
Penandatangan perjanjian pinjam pakai BMN tersebut terkait salah satu bangunan yang terletak di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional IV Kalimantan Selatan.
Penandatangan sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda, Balaikota Banjarmasin, Kamis (24/06), dengan dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait.
Pinjam pakai BMN yang dalam hal ini dimiliki oleh Kementerian Sosial RI itu, berupa dua Asrama Permanen dan sebuah Gedung Tempat Ibadah.
Menurut Mukhyar, bangunan yang dipinjam oleh Pemko Banjarmasin tersebut untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Banjarmasin terkait penanganan Covid-19, yang digunakan sebagai rumah karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Dengan adanya tempat ini, maka karantina akan lebih baik dilaksanakan. Tapi ini khusus untuk orang terpapar Covid-19 tanpa gejala (OTG),” katanya.[]



