Editor : Almin Hatta
BANJARBARU – Di masa pandemi Covid-19 ini, penerimaan pajak rokok di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata masih pada tren positif, dan bahkan justru naik.
Hal ini diutarakan Kepala Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Kalsel, Rustam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (17/7).
“Untuk penerimaan pajak rokok di masa pandemi sekarang ini trennya masih positif,” ucapnya.
Rustam memaparkan, realisasi pajak rokok di tahun 2020 lalu menyentuh angka 46.19% atau setara dengan Rp258.094.128.867,00.
Sedangkan di tahun 2021 ini, yakni sampai dengan Mei 2021, realisasinya berada di angka 55,74%, setara dengan Rp143.863.610.840,00.
“Artinya pajak rokok mengalami peningkatan di tahun 2021 ini dibanding 2020 kemarin. Hingga Mei 2021 kemarin, target realisasi rokok di Kalsel sudah mencapai 55,74%,” ujarnya.
Rustam menyebutkan, adanya kenaikan cukai rokok di masa pandemi ini sendiri merupakan salah satu faktor meningkatkan penerimaan pajak tersebut.
“Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 antara 10% – 20%, sehingga penerimaan BHP rokok terkoreksi positif sebesar 35,52% dari tahun lalu pada periode yang sama,” bebernya.
Menurut Rustam, imbauan agar masyarakat di rumah saja juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya pajak rokok di dua tahun terakhir ini.
“Karena banyak orang yang berdiam di rumah saja, jadi orang-orang banyak yang merokok jadinya,” ungkapnya.
Rustam menyebutkan, penerimaan pajak rokok ini akan di bagi tiga dengan pembagian 30 – 70. “Untuk pembagian pajak cukai rokok ini, Pemerintah Provinsi akan mendapatkan 30%. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan 70%,” ujarnya.
Nantinya, penerimaan pajak tersebut akan diperuntukkan guna memenuhi sarana dan prasarana kesehatan di Kalsel.
“Penerimaan pajak ini nantinya akan dialokasikan untuk BPJS, kesehatan masyarakat, dan ruang untuk merokok,” tutup Rustam.[]



