Dispersip Kalsel Kembali Sosialisasi UU Nomor 13/2018

Dispersip Kalsel Kembali Sosialisasi UU Nomor 13/2018

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sosialiasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan dan Karya Rekam.

Kegiatan rutin Dispersip ini digelar dalam rangka mensosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2018 kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 bisa tersosialisasi kepada masyarakat dengan baik. Termasuk kepada penulis, penerbit, maupun sastrawan Banua,” kata Bunda Nunung saat ditemui seusai acara sosialisasi, Selasa (16/11).

Selain itu, papar Bunda Nunung, sosialisasi UU ini juga sebagai perwujudan koleksi nasional sekaligus pelestarian karya rekam dan penjagaan arsip dari kepunahan, baik dari bencana alam atau faktor lainnya.

“Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan kegiatan keempat kalinya yang terus digelar oleh Dispersip Kalsel. Pada kegiatan kali ini sebanyak 100 peserta dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel turut berpartisipasi,” ujarnya.

Adanya sosialisasi ini, lanjut Bunda Nunung, merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan karya tulis dan rekam penulis dan penerbit Indi yang ada di Kalsel.

“Kita utamakan kepada teman-teman penulis itu bergantian. Supaya hal seperti ini tersosialisasi dengan baik, dan kita menyasar para penulis maupun penertib Indi,” ucapnya.

Dari tiap tahun ke tahun, ungkap Bunda Nunung, penyerahan karya cetak terus mengalami peningkatan.

“Banyak yang sudah menyerahkan ke Perpus untuk karya cetak maupun rekam. Dan mereka yang menyerahkan biasanya kita kasih kenangan-kenangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini Dispersip Kalsel gandeng Tatat Kurniawati selaku narasumber dari Perpusnas RI. Kegiatan ini dihadiri oleh penulis, penerbit sastrawan, Kepala Dinasbriwisata, Balitbangda, Diskominfo, Biro administrasi, dosen, dan guru di Kabupaten/Kota se-Kalsel.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *