Hiburan Malam Tanpa Izin Dilibas Satpol PP Tanbu 

Diposting pada

BATULICIN – Tempat hiburan malam tanpa izin di Batulicin dilibas habis oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Kecamatan, dan aparat desa.

Alasan pelibasan ini wajar. Sebab hiburan malam berlokasi di KM8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, teresbut selain tanpa ijin, juga terbukti menyediakan hiburan berupa karoke dan bilyar.  

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanbu, Drs Anwar Salujang, beserta aparat gabungan, Jum,at (01/07/2022).

Tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanbu menuju Serambi Madinah, sebagaimana yang dicanangkan Bupati Tanbu, HM  Zairullah Azhar.

Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin, setelah sebelumnya melakukan operasi beberapa bulan lalu, dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung. Sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran.

Drs Anwar Salujang mengatakan, operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

“Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa, yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” kata Kasat Pol PP Tanbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini dinilai sangat menganggu ketenteraman masyarakat, khususnya warga Desa Sarigadung, dan jela-jelass telah melanggar Perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang kami lakukan pembongkaran sebanyak 26 buah, yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” ucapnya. 

Anwar Salujang menegaskan, apabila masih terdapat meja bilyar maupun peralatan karoke, maka akan diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Damkar Tanbu untuk diamankan.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *