Urgensi Integritas Dokumen PAW DPRD Banjar: Antara Cacat Prosedural dan Konsekuensi Yuridis

Diposting pada

Oleh: Ahmad Zaki (Ketua Umum Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan / SMUK)

Penetapan dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar Fraksi Partai Golkar atas nama Muhammad Shodiq Wa’die memantik diskursus yuridis dan etika kelembagaan yang serius. Persoalan ini bermula dari temuan ketidaksesuaian administrasi pada berkas ijazah yang bersangkutan, yang secara formal tidak diakui oleh Kementerian Agama Kabupaten Banjar karena tidak ditempuh melalui program formal berizin dari lembaga penyelenggara pendidikan yang sah. Kondisi ini secara eksplisit mengindikasikan adanya inkonsistensi terhadap norma hukum positif, khususnya ketentuan syarat umum dan administrasi jenjang pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Secara doktrin hukum administrasi negara, keabsahan sebuah ketetapan (beschikking) berpijak pada asas legalitas, kecermatan, dan kepastian hukum. Ketika instansi pembina dan pengawas pendidikan keagamaan formal di tingkat daerah menyatakan status dokumen tersebut tidak memenuhi kualifikasi legal, maka proses verifikasi dan validasi faktual berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar patut diuji ulang. Lolosnya berkas yang mengandung cacat administrasi hingga berujung pada penetapan dan pelantikan menunjukkan adanya celah verifikasi yang berpotensi mencederai prinsip kecermatan (carefulness principle) dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.

Sebagai putra daerah Martapura, realitas ini tentu sangat disayangkan. Setiap figur yang berikhtiar menduduki jabatan publik legislatif memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memahami serta mematuhi seluruh prasyarat pencalonan secara jujur dan transparan. Di sisi lain, penyelenggara pemilu di tingkat daerah dituntut menerapkan standar verifikasi yang presisi dan akuntabel guna mencegah tercederainya legitimasi lembaga perwakilan rakyat.

Menyikapi polemik ini, Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) mengambil langkah konstitusional dan terukur dengan melayangkan surat permohonan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar guna melakukan pemeriksaan etik serta mengkaji ulang keabsahan administrasi pelantikan tersebut. Langkah ini merupakan wujud fungsi kontrol masyarakat sipil (civil society control) untuk merawat marwah parlemen daerah.

Apabila dalam proses telaah dan investigasi kelembagaan oleh Badan Kehormatan DPRD ditemukan adanya indikasi manipulasi data atau pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana murni, SMUK secara tegas akan meneruskan laporan ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Banjar. Penegakan hukum dan transparansi administratif harus ditegakkan tanpa kompromi demi menjamin bahwa setiap representasi rakyat lahir dari proses yang sah, berkekuatan hukum tetap, dan berintegritas tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *