TAMIYANGLAYANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), melakukan expose atau paparan hukum kepada perwakilan 12 Desa se-Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim, di Aula Kecamatan Paku, Rabu (29/6/2022).
Atas nama Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Bartim, Janang Mula Andri Ronu SH, menyebutkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kejari Bartim dengan semua desa di Kecamatan Paku beberapa waktu lalu.
Janang Mula Andri Ronu yang juga merupakan Jaksa Pengacara Negara di Kejari Bartim menjelaskan, MoU tersebut berisi tentang pendampingan hukum dan sosialisasi risiko hukum kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa dalam rangka pengelolaan Dana Desa (DD).
“Setelah expose ini, Tim Kejari Bartim, khususnya bidang Jatun, akan melakukan talaah, apakah permohonan desa-desa tersebut bisa disetujui atau tidak,” katanya.
Bila disetujui, papar Janang Mula Andri, maka nanti akan diberikan surat pemberitahuan persetujuan dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Bartim, untuk selanjutkan melakukan bimbingan hukum mengenai pengelolaan dana ADD dan DD tahun 2022.
“Kegiatan itu akan berlangsung selama 6 bulan ke depan. Bentuknya konsultatif atau konsultasi hukum dari setiap desa kepada Kejari Bartim. Sehingga program pemerintah pusat, daerah, dan khususnya desa, dapat berjalan sesuai dengan APBDS yang telah disepekati,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Paku, Kepala Desa se-Kecamatan Paku bersama perangkatnya, pendamping, dan beberapa pihak terkait lainnya.[]
Editor : Almin Hatta



