TAMIYANGLAYANG – Masyarakat Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang akan mendirikan bangunan diimbau agar terlebih dulu mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (Izin PBG), sebelum memulai pembangunan.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bartim, Andrunganyan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Yudi ST MT.
“Kepada masyarakat Bartim, sebelum membangun rumah, gedung, maupun sarang burung walet, agar terlebih dahulu mengurus Izin PBG,” katanya ketika ditemui awak media di Kantor Dinas PUPR Bartim, Senin (14/11/2022).
“Bagi bangunan yang sudah terbangun, tapi belum memiliki Izin PBG, kami harap untuk segera mengurus ke DPMPTSP, kami siap melayani,” sambungnya.
Yudi menyebutkan, selain mengurus Izin PBG untuk bangunan baru, masyarakat yang merombak rumah maupun gedung lainnya juga harus mengurus Izin PBG terlebih dahulu.
“Hal itu untuk penyesuaian Izin PBG yang baru, karena adanya perubahan bangunan,” ujarnya.
Terkait cek lapangan beberapa waktu lalu, papar Yudi, tujuannya untuk memastikan bangunan di Bartim memiliki Izin PBG, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur mendirikan bangunan dan gedung.
“Dari hasil cek lapangan itu, masih ditemukan bangunan yang belum memiliki Izin PBG, dan kami imbau untuk segera mengurusnya,” ucap Yudi.[]
Editor : Almin Hatta



