Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda PPPA

Diposting pada

BARABAI – Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (24/1) di Desa Jatuh, Pandawan Hulu, Hulu Sungai Tengah (HST).

Kegiatan rutin yang dilakukan wakil rakyat ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Jatuh dengan Peserta 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama aparat desa, BPD, ibu ibu PKK, kader Posyandu dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Athaillah Hasbi menyampaikan tentang latar belakang terbentuknya Perda Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA) tersebut berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU nomor 35 tahun 2014.

“Adapun isi dari peraturan daerah tersebut diantaranya Pemerintah pusat,Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak,”kata Athaillah Hasbi yang juga politisi partai Golongan karya (Golkar) Kalsel ini.

UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Perubahannya UU Nomor 9 tahun 2016 dimana urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintah yang mempunyai 6  program.

“Dalam UU tersebut Pemerintah kewajiban masyarakat dan dunia usaha berkewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban serta Menindak Pelakunya,”terang anggota komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemerintah, Pemerintah daerah, pemdes, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ucapnya.

Sementara itu kepala desa Jatuh Muhammad Nasrul Islami menyambut baik dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas sosialisasi peraturan daerah oleh anggota DPRD Kalsel ini.

“Athaillah Hasbi ini sangat baik dalam memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desa Jatuh, khususnya Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini,” tutupnya[].

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *