Komisi I DPRD Kalsel Kaji Kebijakan PPPK

Diposting pada

YOGYAKARTA – DPRD Kalsel terus berupaya mencari solusi terkait permasalahan tenaga bantu di lingkungan pemerintahan yang belum bisa teratasi melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, Komisi I DPRD Kalsel melakukan kaji banding ke DPRD DI Yogyakarta, Selasa (11/6).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias menjelaskan, formasi PPPK yang ditetapkan pemerintah hanya tertuju pada jabatan tenaga kerja yang diprioritaskan. Sementara di daerah, banyak jabatan yang belum tertangani oleh kebijakan tersebut.

Diungkapkannya, Yogyakarta mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga PPPK dengan sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

“Namun, pembayaran gajih tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Rachmah, upaya Yogyakarta dengan tetap mengikutsertakan tenaga bantu yang sudah mengantongi SK Kepala Daerah untuk mengikuti tes PPPK sesuai dengan formasi yang ada.

“PPPK yang belum diangkat oleh pemerintah pusat dites ulang oleh BKD sesuai analisis jabatan yang telah disediakan,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *